Rigger / Juru Ikat (Permenaker 8 Tahun 2020)

RIGGER / JURU IKAT


Juru Ikat {rigger) adalah Tenaga Kerja yang mempunyai kemampuan dan memiliki keterampilan khusus dalam melakukan pengikatan muatan/barang dan pengaturan pengoperasiein peralatan angkat.

Juru Ikat (rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a. paling rendah berpendidikan SMA atau sederajat;
b. memiliki pengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dibidangnya;
c. sehat untuk bekerja menurut keterangan dokter;
d. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;
e. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
f. memiliki Lisensi K3.

Juru ikat [rigger) sebagaimana dimaksud dalam Pasal141 ayat (3) merupakan Tenaga Keija yang memilikitugas:
a. melaksanakan identifikasi potensi bahaya pengikatan benda keija dan Alat Bantu Angkat dan Angkut;
b. melaksanakan teknik dan syarat-syarat K3 pengikatan benda kerja dalam pencegahan kecelakaan kerja;
c. melakukan pemilihan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya sesuai dengan kapasitas beban kerja aman;
d. melakukan pengecekan terhadap kondisi pengikatan aman dan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya yang digunakan; dan
e. melakukan perawatan Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya.

Juru Ikat (rigger) berwenang melakukan:
a. pengikatan muatan/barang atau bahan sesuai dengan prosedur pengikatan dan hasil
perhitungan;
b. pemeriksaan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebelum digunakan; dan
c. pemberian aba-aba pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Komentar