Aturan baru Pesawat Angkat dan Angkut Permenaker No 8 Tahun 2020

Permenaker  No 8 Tahun 2020 Pesawat Angkat dan Angkut

Secara garis besar yang membedakan dengan aturan lama adalah sbb:

1. Aturan baru ini more details; material standar yang dipakai, kalau rusak atau ada yang putus standar penggantiannya bagaimana, syarat fork, area bebas di kiri kanan unit ada minimum jarak untuk aman dilewati, syarat barikade/pembatasan area dengan simbol saat kegiatan lifting, sampai bagaimana posisi dan keluasaan operator dalam kabin diatur.

2. Technical Concern lebih teliti; spesifikasi safety device, bagian utama struktur unit, standar man basket, pengujian dan pemeriksaan bagian keusial seperti puli hook/puli utama harus diukur diameter dan dibandingkan dengan spesfikasi asli, sampa standar bucket disinggung di dalamnya.

3. Syarat-syarat alat angkut pun lebih dijabarkan lagi; seperti halnya alat angkat, dozer, loader, excavator, truck, trailer, sampai alat robotik punya syarat dan ketentuan yang didetailkan.

4. Pengujian dan pemeriksaan; secara durasi reguler masih sama, yaitu ujiriksa 2 tahun pertama setelah ujiriksa baru, dan setelahnya setiap tahun. Yang membedakan adalah sekarang ujiriksa dapat dilakukan oleh Ahli K3 Angkat Angkut, selain oleh pengawas K3 terkait dari Kementrian atau penguji K3 terkait yang ditunjuk.

Serta, kewajiban melakukan ujiriksa khusus setiap setelah kecelakan terjadi terhadap alat tsb.

5. Personnel Competency; selain operator dan rigger, di aturan baru ini digarisbawahi mengenai sertifikasi teknisi dan ahli K3 pesawat angkat angkut.


 Dengan adanya aturan K3 pesawat angkat dan angkut yang baru ini, maka aturan di bawah ini dihapus dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1.Permenaker PER.05/MEN/1985 ttg pesawat angkat & angkut
2.Permenakertrans No. PER 09/MEN/VII/2010 ttg Oprator & Petugas Pesawat angkat & angkut
3.Kepmenaker no 452/M/BW/1996 ttg Pemakaian Pesawat angkat & angkut jenis rental


silahkan download filenya di Link Permenaker No 8 Tahun 2020

Komentar